GenPI.co Jatim - Persidangan kasus Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Di dalam persidangan ke-44, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa tidak konsisten saat pembacaan replik.
JPU di dalam salah satu poin replik membahas tentang tidak konsisten pernyataan terdakwa.
BACA JUGA: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Respons Kuasa Hukum Menohok
Hal ini didasari pada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa, saat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa mengaku pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berkhianat (padanya)," kata JPU Kejari Jombang Tengku Firdaus.
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi Berlanjut, JPU Tuntut 16 Tahun Penjara
Di sini, Mas Bechi mengakui dirinya terpancing korban melakukan asusila.
"Saat pemeriksaan terdakwa, dia mengatakan bahwa itu ledakan emosi karena merasa terancam," ujarnya.
BACA JUGA: Mas Bechi Datangkan Saksi Ahli Psikologi Forensik, Terkuak Alasannya
Firdaus juga membahas pihak terdakwa yang membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19098/bacakan-replik-jpu-sebut-mas-bechi-saat-persidangan-tidak-konsisten
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News