Pemeriksaan Dinyatakan Cukup, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Pemeriksaan Dinyatakan Cukup, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan - GenPI.co JATIM
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Abdul Haris akan ditahan di rutan Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Polisi akhirnya menahan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Kabid Humsa Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan hal ini sudah sesuai penyidik.

Dia menjelaskan, sebelum resmi ditahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan dirasa sudah cukup.

BACA JUGA:  Ruang Kerja Bupati Bangkalan Digeledah KPK, 4 Koper Dibawa

“Jadi, sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan,” kata Dirmanto.

Sementara terkait penangguhan permohonan segera dikomunikasikan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Kabar Sidang Mas Bechi, JPU Sebut Terdakwa Tidak Konsisten

“Ditahan di rutan Polda Jatim,” ucap perwira melati tiga tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelum keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan, penyidik di Polda Jatim melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Alamak! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Jatim jadi 30 Kasus

Keenam tersangka yang diperiksa itu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Hari, Security Officer Suko Sutrisno.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19107/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-resmi-ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya