
Seluruh pekerja migran yang pulang ke Indonesia harus menjalani tiga tahap karantina.
"Pertama adalah karantina di tingkat provinsi, kemudian di tingkat kabupaten, dan ketiga yakni karantina di tingkat desa atau rumah dari pekerja migran tersebut secara mandiri," katanya.
Menurut Marsuki, prosedur karantina itu masing-masing di tingkat provinsi selama dua hari, tingkat kabupaten tiga hari, dan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
"Prosedur yang seperti ini bagi pekerja migran yang hasil tesnya (PCR) negatif. Bagi yang positif, setelah dikarantina di tingkat kabupaten, maka harus dikarantina di RSUD," katanya, menjelaskan.
Di lokasi karantina para pekerja migran ini, Polres Pamekasan juga menerjunkan petugas gabungan guna mengamankan mereka.
BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Magetan Jalani Karantina Sebelum Pulang
Para pekerja migran ini diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas dan dinyatakan negatif Covid-19, dengan syarat harus dijemput oleh kepala desa atau sekretaris desa masing-masing.
"Kenapa prosedurnya ketat, karena kami ingin mereka ini nantinya terus terpantau oleh petugas, sehingga jika terjadi perkembangan dalam hal kondisi kesehatan mereka, bisa segera terdeteksi," kata Marsuki, menjelaskan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News