Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur bersama Polres Kabupaten Kediri menggelar konfrensi pers terkait peredaran uang palsu di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Polres Kediri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur membongkar sindikat uang palsu yang berjumlah 11 orang.

Kesebelas tersangka yang diamankan itu adalah M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), dan SD (48).

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangan resminya membeberkan, keseblas tersangka ditangkap pada beberapa daerah, di antaranya Kediri dan kabupaten/kota di pulau Jawa.

BACA JUGA:  Jelang Laga Final Four Livoli 2022, BIN Surabaya Samator Andalkan Rivan Numulki

Lanjutnya, lokasi percetakan uang palsu berada di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

"Kami amankan ada 55 item barang bukti (pencetak uang palsu) dan uang Rp800 juta," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Cegah Banjir, BPBD Situbondo Pasang Alat di Pintu Air Sungai Sampean

Dia menjelaskan, produksi uang palsu sudah dilakukan sejak Maret hingga April 2022.

Jumlah uang palsu yang dicetak dalam kurun waktu dua bulan mencapai 20 ribu lembar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  Pegawai UPN Veteran Ditemukan Tergeletak, Diduga Tersengat Listrik

"Sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih Rp 1,2 miliar, kurang lebih Rp 800 juta kami amankan," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya