Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur bersama Polres Kabupaten Kediri menggelar konfrensi pers terkait peredaran uang palsu di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial SD berstatus sebagai pendana bisnis. Dia merupakan seorang oknum PNS.

Kucuran dana dari SD dipergunakan untuk membeli mesin pencetak uang palsu.

"Pemodal uang palsu ini kami amankan di daerah Grobokan," jelasnya.

BACA JUGA:  Jelang Laga Final Four Livoli 2022, BIN Surabaya Samator Andalkan Rivan Numulki

Motif kejahatan tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan.

"Itu untuk memperkaya usahanya, mengembangkan usahanya, yaitu koperasi," terangnya.

BACA JUGA:  Cegah Banjir, BPBD Situbondo Pasang Alat di Pintu Air Sungai Sampean

Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya