
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial SD berstatus sebagai pendana bisnis. Dia merupakan seorang oknum PNS.
Kucuran dana dari SD dipergunakan untuk membeli mesin pencetak uang palsu.
"Pemodal uang palsu ini kami amankan di daerah Grobokan," jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Laga Final Four Livoli 2022, BIN Surabaya Samator Andalkan Rivan Numulki
Motif kejahatan tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan.
"Itu untuk memperkaya usahanya, mengembangkan usahanya, yaitu koperasi," terangnya.
BACA JUGA: Cegah Banjir, BPBD Situbondo Pasang Alat di Pintu Air Sungai Sampean
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News