
Hasil penangkapan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat produksi video.
Beberapa barang bukti tersebut adalah satu unit laptop berwarna hitam, satu unit hardisk berwarna hitam, satu unit hardisk eksternal berwarna hitam, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 tempat dibuatnya video kebaya merah pada tanggal 8 Maret 2022.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubuhan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (*)
BACA JUGA: Dibuat di Surabaya dan Viral di Bali, ini 4 Fakta Video Kebaya Merah
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News