
GenPI.co Jatim - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11).
Sokarwo diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.
Bersamaan dengan Soekarwo, KPK juga memanggil mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi
BACA JUGA: KPK Amankan Dokumen, Hasil Penggeledahan di Bangkalan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) atas kasus tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11).
BACA JUGA: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bangkalan, Ada Nama Bupati RA Latif
Hingga Selasa siang, saksi Soekarwo belum terlihat menghadiri pemeriksaan.
Kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan tersebut merupakan rangkaian dari kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
BACA JUGA: Bupati Bangkalan Diduga Terjerat Kasus Korupsi, KPK Bongkar Faktanya
Penetapan BS sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News