Asyik! Pemkab Jember Gratiskan Ongkos Angkot, Perhatikan Jadwalnya

Asyik! Pemkab Jember Gratiskan Ongkos Angkot, Perhatikan Jadwalnya - GenPI.co JATIM
Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan rompi kepada sopir angkot dalan rangka program angkot gratis usai upacara Hari Pahlawan di Jember, Kamis (10/11/2022). ANTARA/HO-Diskominfo Jember

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggratiskan ongkos angkutan kota pada jam-jam tertentu yang menggunakan stiker khusus.

"Program angkot gratis merupakan ikhtiar Pemkab Jember untuk menjaga daya beli masyarkat biar lebih hemat pengeluaran karena sektor transportasi adalah penyumbang terbesar terjadinya inflasi kenaikan BBM," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Sabtu (12/11).

Hendy berharap dengan adanya subsidi menggratiskan ongkos angkot, bisa membiasakan warga menjalani aktivias dengan menggunakan angkutan umum.

BACA JUGA:  Polisi Temukan 26 Granat di Blitar, Lokasinya Tak Terduga

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya mengatakan program angkot gratis dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu pukul 05.30 WIB-08.30 WIB dan 13.00 WIB-16.00 WIB sejak 10 November hingga Desember 2022.

"161 angkot berpartisipasi dalam program angkot gratis dari 180 unit armada angkot yang ada di Jember dan angkot tersebut akan ditempeli stiker di kaca depannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jusuf Kalla Ingatkan Masyarakat Pilih Capres Berdasarkan Kemampuan

Selama berjalannya program angkot gratis, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan memantau sejauh aman program ini berjalan, para sopir diimbau mematuhi kebijakan dalam program tersebut.

"Selain program angkot gratis, Dishub Jember juga akan memberikan program subsidi kepada ojek daring dan pangkalan dengan total jumlah penerima sebanyak 1.880 pengemudi dengan bantuan subsidi BBM sebanyak 50 liter selama sebulan," ujarnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unusa Manfaatkan Limbah, Warga Madureso Kini Tak Buang Kotoran Sapi

Dishub Jember mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk program angkot gratis yang berasal dari dana insentif daerah (DID). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya