
GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis majelis hakim tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyampaikan, Mas Bechi dianggap melanggar Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
BACA JUGA: Jelang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Doa di Depan Pengadilan
"Terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan dan dijatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Sutrisno.
Selain menjatuhkan vonis, Sutrisno juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mas Bechi.
BACA JUGA: Cerita Tutik Muliani Mahasiswa Unesa, Sempat Ingin Menyerah, Akhirnya Dapat Beasiswa
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki," jelasnya.
BACA JUGA: Profil Alexander Tedja, Komisaris Pakuwon Jati yang Juga Crazy Rich
Lanjutnya, terdakwa merupakan tulang punggung dan memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19556/terdakwa-pencabulan-santriwati-jombang-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News