
Selain itu hal lain yang meringankan hukumannya adalah mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, vonis tujuh tahun oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mas Bechi.
JPU semula menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara, sesuai Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP. (mcr23/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Jelang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Doa di Depan Pengadilan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19556/terdakwa-pencabulan-santriwati-jombang-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News