Tok! Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan Daripada Tuntutan JPU

Tok! Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan Daripada Tuntutan JPU - GenPI.co JATIM
Persidangan pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi di PN Surabaya. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

Selain itu hal lain yang meringankan hukumannya adalah mempermudah proses persidangan, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.

Sebagaimana diketahui, vonis tujuh tahun oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mas Bechi.

JPU semula menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara, sesuai Pasal 285 Jo. 65 Ayat 1 KUHP. (mcr23/jpnn/genpi)

BACA JUGA:  Jelang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Doa di Depan Pengadilan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara", https://jatim.jpnn.com/kriminal/19556/terdakwa-pencabulan-santriwati-jombang-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya