Cara Mudah Membuat Jadwal Shift Kerja Karyawan

Cara Mudah Membuat Jadwal Shift Kerja Karyawan - GenPI.co JATIM
Ada kalanya perusahaan harus terus beroperasi melebihi jam kerja normal. Ilustrasi karyawan perusahaan yang sedang bekerja. Foto: GenPI.co

GenPI.co Jatim - Ada kalanya perusahaan harus terus beroperasi melebihi jam kerja normal. Ketika hal tersebut terjadi, perusahaan bisa menerapkan jadwal kerja shift karyawan. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk paham cara membuat jadwal kerja yang tepat.

Sebelum mulai menyusun jadwal kerja shift, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 

1. Sesuaikan Dengan Kebutuhan

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management Solusi Mengelola Absensi Karyawan dengan Efesien

Awali pembuatan jadwal kerja dengan melihat kebutuhan perusahaan dan kondisi karyawan. Tinjau alasan mengapa perusahaan memerlukan jadwal kerja harian dengan sistem shift. Misalnya jika perusahaan terus beroperasi 24 jam seperti perusahaan di bidang layanan kesehatan, maka model 3 shift 4 grup bisa diterapkan.

Pertimbangkan pula dari segi karyawan. Temukan sistem kerja yang paling mendukung produktivitas kerjanya. Namun, imbangi dengan waktu kerja yang memungkinkan karyawan tetap bekerja optimal.

BACA JUGA:  Mengenal Aplikasi Pembuat Slip Gaji dan Manfaatnya Untuk Perusahaan dan Karyawan

2. Patuhi Perundangan yang Berlaku

Sebelum menyusun jadwal kerja harian dengan sistem shift, perusahaan harus tetap mengacu ke peraturan yang berlaku. Pemerintah telah mengatur cara membuat jadwal kerja karyawan dalam UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Manfaat Aplikasi Simpeg, Fungsi dan Fitur yang Wajib Ada

Garis besar aturan jadwal kerja dari pemerintah mirip dengan sistem kerja full time. Untuk enam hari kerja dalam seminggu, karyawan dapat bekerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam satu minggu. Sementara itu, karyawan yang masuk kerja lima hari dalam satu minggu bisa bekerja delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam seminggu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya