Cara Mudah Membuat Jadwal Shift Kerja Karyawan

Cara Mudah Membuat Jadwal Shift Kerja Karyawan - GenPI.co JATIM
Ada kalanya perusahaan harus terus beroperasi melebihi jam kerja normal. Ilustrasi karyawan perusahaan yang sedang bekerja. Foto: GenPI.co

Peraturan tersebut menegaskan bahwa karyawan shift juga bekerja dengan batas maksimal 40 jam dalam seminggu. Oleh sebab itu, perusahaan harus mengatur jadwalnya sedemikian rupa supaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa sektor usaha tertentu. Misalnya di perusahaan penerbangan, pengeboran minyak lepas pantai, angkutan jarak jauh, atau pekerjaan di kapal laut. Terdapat aturan khusus yang bisa diterapkan oleh perusahaan dalam membuat jadwal kerjanya.

Cara Membuat Jadwal Kerja Shift

BACA JUGA:  Aplikasi Attendance Management Solusi Mengelola Absensi Karyawan dengan Efesien

Pembuatan jadwal kerja shift bisa dilakukan dengan bantuan Microsoft Excel. Tiga macam sistem shift yang paling umum dapat dijadwalkan dengan perangkat lunak tersebut. Berikut ini cara membuat jadwal kerja shift dengan Excel.

●       Model 3 Shift 4 Grup

BACA JUGA:  Mengenal Aplikasi Pembuat Slip Gaji dan Manfaatnya Untuk Perusahaan dan Karyawan

Jadwal kerja harian dengan model 3 shift 4 grup paling banyak digunakan oleh perusahaan yang harus beroperasi 24 jam penuh dalam seminggu. Sistem ini dirasa paling tepat untuk mendukung operasional perusahaan tetap optimal.

Dalam model ini, karyawan akan dibagi menjadi empat grup. Mereka akan bekerja lima hari dalam seminggu dengan jam kerja selama tujuh jam dan satu jam istirahat.

BACA JUGA:  Manfaat Aplikasi Simpeg, Fungsi dan Fitur yang Wajib Ada

Sistem ini memungkinkan karyawan mendapat jatah libur selama dua hari dalam sepekan. Namun, libur yang diperoleh bersifat tentatif, dalam artian tidak pasti dua hari berurutan. Sebab, jaminan libur berurutan hanya berlaku setiap ada pergantian shift 3 ke shift 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya