Kabar Baik untuk Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya

Kabar Baik untuk Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

GenPI.co Jatim - Pekerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing Pemkot Surabaya bisa sedikit senang. Pasalnya, mereka dipastikan tetap akan bekerja pada 2023.

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari, Selasa (22/11).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Bernomor B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Guru Besar ITS Sarankan PDAM Surabaya Sesuaikan Tarif, Simak Alasannya

Pekerja outsourcing juga tak perlu was-was lagi soal gaji, karena dalam surat tersebut telah didisinggung.

Honor pegawai outsourcing mengikuti sejumlah peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  ITS Surabaya dan UPN Veteran Bersiap Membuka Fakultas Kedokteran

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," kata dia.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya 22-26 November 2022

Nantinya, pada 2023 sesuai fungsi tenaga Non-ASN terbagi menjadi dua, yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya