Kabar Baik untuk Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya

Kabar Baik untuk Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," kata dia.

Pun demikian dengan tenaga non-penunjang yang juga tetap bekerja, semua telah diatur dalam surat tersebut.

"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," kata dia.

BACA JUGA:  Guru Besar ITS Sarankan PDAM Surabaya Sesuaikan Tarif, Simak Alasannya

Sistem gaji tenaga non-penunjag ini akan dihitung sesuai kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan. Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Basari mencontohkan, pengupahan non-ASN pada bidang programmer atau non-penunjang bisa mendapat honor lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:  ITS Surabaya dan UPN Veteran Bersiap Membuka Fakultas Kedokteran

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp 7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan," ungkapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya