KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. KPK memanggil Wabup Lumajang Indah Amperawati sebagai saksi Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.(Antara)

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi, termasuk Wabup Lumajang Indah Amperawati.

Indah Amperawati dan tiga orang ini dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemprov Jatim periode 2014-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Kabupaten Probolinggo

Ketiga saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, dan Didid Mardiyanto seorang PNS.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan tersangka Budi Setiawan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kolega serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

BACA JUGA:  Dosen ITS Sarankan PDAM Ganti Pipa Air, Batas Maksimal 25 Tahun

KPK menduga, tersangka Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung dengan pembagian fee 7-8 persen dari total anggaran.

Selanjutnya, pada 2015 Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Beri Bantuan Logistik Gempa Cianjur, Ratusan Relawan Dikerahkan

Nah, dari alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan ke Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya