KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. KPK memanggil Wabup Lumajang Indah Amperawati sebagai saksi Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.(Antara)

Pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Jatim. Praktis kewenangan pembagian bantuan keuangan ada pada dirinya.

Di tahun yang sama, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencairkan anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Sutrisno kemudian menemui tersangka untuk minta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Kabupaten Probolinggo

Anggaran pada 2017 berubah, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Komitmen alokasi bantuan keuangan untuk Pemkab Tulungagug pada 2017 dan 2018 itu KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberi fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 6,75 miliar.

BACA JUGA:  Dosen ITS Sarankan PDAM Ganti Pipa Air, Batas Maksimal 25 Tahun

Karena perbuatannya, Budi Setiawan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya