
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan botol warna putih berisi pil koplo atau doble L sejumlah 7.447 butir," terangnya.
Tersangka beserta barang bukti delapan botol berisi ribuan pil koplo itu sudah diamankan.
Pelaku pun terancam pidana pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan. (*)
BACA JUGA: Hore! Ribuan Buruh Dapat BLT Cukai Tembakau dari Pemkab Madiun
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News