Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen

Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen - GenPI.co JATIM
Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen. Foto: Dok GenPI.co

Bentuknya, yakni berupa nilai yang telah ditentukan pemerintah pusat antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Penggunaan formula hitungan baru tersebut sempat direspons dengan protes oleh penguasaha. Mereka menilai harusnya memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya