Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen

Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen - GenPI.co JATIM
Dok! UMP di Jatim Telah Ditetapkan, Naik 7,86 Persen. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik sebesar 7,86 persen dari Tahun 2022, atau sebesar Rp 2.040.244,30.

Besaran UMP baru tersebut ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan nomor surat 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

"Sudah, penetapan UMP 2023 final," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo dikutip dari Ngopibareng.id, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Kabar Baik! UMK Kabupaten Probolinggo 2023 Diusulkan Naik

Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang UMP.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah provinsi di seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP 2023 pada hari ini Senin (28/11).

BACA JUGA:  UMK Tuai Polemik, Saran Penting Akademisi ini Menyejukkan Buruh

Sementara itu, meminta untuk dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikannya mencapai 10 persen.

BACA JUGA:  UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan

Penetapan upah Tahun 2023 menggunakan hitungan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya