Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Diduga Pasang Tarif Rp 50-150 Juta untuk Lelang Jabatan

Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Diduga Pasang Tarif Rp 50-150 Juta untuk Lelang Jabatan - GenPI.co JATIM
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Bupati memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Firli mengungkapkan, uang yang diterima Abdul Latif tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti survei elektabilitas.

Hasil pemeriksaan penyidik KPK, Bupati Bangkalan juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. "Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya