
Bupati memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Firli mengungkapkan, uang yang diterima Abdul Latif tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti survei elektabilitas.
Hasil pemeriksaan penyidik KPK, Bupati Bangkalan juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. "Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News