Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Diduga Pasang Tarif Rp 50-150 Juta untuk Lelang Jabatan

Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Diduga Pasang Tarif Rp 50-150 Juta untuk Lelang Jabatan - GenPI.co JATIM
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

GenPI.co Jatim - KPK resmi menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan senilai Rp 5,3 miliar.

Selain Ra Latif, komisi antirasuah juga menahan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Tiga lagi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Ra Latif.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Pihaknya menduga, tersangka R Latif mematok tarif antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta terkait lelang jabatan yang menjeratnya.

Uang tersebut, kata Firli, diserahkan melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya