
GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 resmi ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur Bernomor 188/889/KPTS/013/2022.
Wilayah Ring 1 Jawa Timur masuk dalam jajaran UMK tertinggi.
Surabaya menempati posisi nomor 1 daerah dengan UMK terbesar, yakni Rp 4.525.479,19.
BACA JUGA: Kenaikan UMK Jawa Timur 2023, Daerah Ring 1 Naik Rp 150 Ribu
Diikuti Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.504.787,17.
Sementara itu, terdapat lima wilayah daerah di Jawa Timur dengan UMK terendah, yakni Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45, Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01, Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85.
BACA JUGA: Daftar UMK Jatim 2023, Sebegini Gaji di Surabaya Tahun Depan
Selanjutnya Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03 dan Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori ring 1 Jawa Timur mendapatkan besaran kenaikan Rp 150 ribu.
BACA JUGA: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim Kawal Kenaikan UMK 13 Persen
"Ring satu (UMK naik, red) Rp 150 ribu," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News