Buruh Tolak Besaran UMK Jatim 2023, Sebut Upah 7 Daerah Tak Sesuai

Buruh Tolak Besaran UMK Jatim 2023, Sebut Upah 7 Daerah Tak Sesuai - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Demo buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/genpi.co).

Jazuli menyebut, persentase kenaikan UMK di tujuh kabupaten/kota yang tak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah itu bakal menyebabkan dampak besar bagi kehidupan para buruh.

"Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, upah buruh malah digerus inflasi. Mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen," ujarnya.

Jazuli menegaskan, seluruh buruh di Jawa Timur menolak kenaikan UMK 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, melalui SK Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023.

BACA JUGA:  Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK, Mohni Jabat Plt Bupati Bangkalan

"Menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023," jelasnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya