Buruh Tolak Besaran UMK Jatim 2023, Sebut Upah 7 Daerah Tak Sesuai

Buruh Tolak Besaran UMK Jatim 2023, Sebut Upah 7 Daerah Tak Sesuai - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Demo buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/genpi.co).

GenPI.co Jatim - Buruh Jawa Timur menolak besaran kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang ditetapkan melalui SK Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Jazuli selaku Sekretaris PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur menyebut, terdapat tujuh kabupaten/kota dengan besaran upah di bawah inflasi Jawa Timur.

"Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang kenaikan UMK-nya di bawah inflasi Jawa Timur YoY 6,80 persen," kata , Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK, Mohni Jabat Plt Bupati Bangkalan

Tujuh kabupaten dan kota itu meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Jazuli menyebut, Kota Surabaya merekomendasi kenaikan UMK-nya sebesar 7,23 persen atau Rp 316.303,39. Namun, justru ditetapkan hanya naik sebesar 3,43 persen atau sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Kota Malang Meroket Jelang Nataru, Pedagang: Sudah Biasa

Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten Gresik yang hanya naik 3,32 persen atau Rp 150 ribu dari rekomendasi 7,18 persen atau Rp 313.868,58. Sedangkan Kabupaten Sidoarjo, merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,22 atau Rp 315.455,30 persen dan hanya naik 3,43 persen atau Rp 150 ribu.

"Kabupaten Pasuruan, rekomendasi bupati naik 7,67 persen (Rp 334.718,41), penetapan Gubernur naik 3,44 persen (Rp 150.000), Kabupaten Mojokerto rekomendasi Bupati naik 7,29 persen (Rp 317.655,60), penetapan Gubernur naik 3,44 persen (Rp 150.000)," terangnya.

BACA JUGA:  Balai Pemuda Surabaya Ada yang Berbeda, DIpenuhi Foto Perjuangan

Kemudian Kabupaten Malang rekomendasi Bupati naik 7,33 persen (Rp 224.904,58), penetapan Gubernur naik 6,52 persen (Rp 200.000), dan Kota Malang rekomendasi Wali Kota naik 7,22 persen (Rp 216.207,14), penetapan Gubernur naik 6,68 persen (Rp 200.000).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya