
Petugas kemudian mengamankan hasil temuan seberat 43.84 gram tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 350.000, dompet berwarna kuning, dan dua unit handphone.
Berdasarkan informasi, petugas mendapati bahwa barang haram itu didapatkan dari tangan seseorang yang kini masih DPO (daftar pencarian orang).
BACA JUGA: Lini Belakang Persebaya Surabaya Siap Redam Gempuran Persib Bandung
AA dan RD kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News