Pasal Perzinahan KUHP Resahkan Pengusaha Hotel di Malang

Pasal Perzinahan KUHP Resahkan Pengusaha Hotel di Malang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kamar di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

GenPI.co Jatim - Pasal Perzinahan pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) pada pasal 412 ayat 1, membuat pengusaha hotel di Malang resah.

Hal ini disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.

"Ini menimbulkan sedikit keresahan karena privasi para tamu hotel menjadi terganggu," kata ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basuki dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Pelayanan Desa Terganggu, Warga Minta Status Penahanan Kades Klatakan Jember Diubah

Menurutnya privasi merupakan salah satu faktor utama tamu hotel dalam memilih penginapan, kemudian kedua nyaman serta aman.

"Kekhawatiran kami seperti penggrebekan. Kami dari pihak hotel kan tidak tahu apakah hubungan mereka suami-istri atau tidak," jelasnya.

BACA JUGA:  Update Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya, Beras dan Gula Naik Bu

Agoes menilai, harus ada upaya koordinasi dan sinergi antara dunia usaha dengan pemerintah.

"Kalau perzinahan ranahnya privasi yang artinya tidak bisa dimasukkan pelanggaran dalam kejahatan karena atas azas suka sama suka," ungkapnya.

BACA JUGA:  Bus Listrik di Surabaya akan Melintas 2 Rute, Berikut Detailnya

Pihaknya saat ini sudah membahas KUHP pasal perzinahan itu dengan Disporapar setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya