Minuman Manis Kemasan Kena Cukai, DPRD Surabaya Khawatir Pendapatan UMKM Merosot

Minuman Manis Kemasan Kena Cukai, DPRD Surabaya Khawatir Pendapatan UMKM Merosot - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Minuman manis dalam kemasan kena pajak 2023. (Foto: Genpi.co).

GenPI.co Jatim - Minuman manis dalam kemasan diwacanakan bakal dikenakan cukai pada 2023 mendatang, setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Wacana ini didengar pula oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang mengaku khawatir dengan UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu bisa menganggu siklus perputaran ekonomi pelaku UMKM.

BACA JUGA:  Daftar Harga Bahan Pokok Kota Batu Terbaru Menjelang Nataru, Mak-Mak Wajib Tahu

"Jangan sampai mengganggu pelaku usaha atau UMKM terutama di tengah upaya-upaya pemulihan ekonomi masyarakat," kata Adi, Rabu (14/12).

Pelaku UMKM juga memiliki modal yang terbatas dalam menjalankan usahanya. Apalagi, mereka juga baru bangkit pascapandemi.

BACA JUGA:  7 Sekwan Diduga Positif Narkoba, Ketua DPRD Surabaya: Belum Bisa Dipastikan

"Sebenarnya memaklumi bahwa negara butuh pendapatan tambahan, tetapi kata kuncinya jangan sampai hal ini memberatkan dan bahkan mengganggu usaha para pelaku ekonomi kecil, terutama yang mikro," jelasnya.

Sementara itu, Adi mengaku, pemkot bersama DPRD Kota Surabaya bakal menjadi jembatan mengatasi persoalan yang muncul, ketika rencana pemberlakuan ini dijalankan tahun depan.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Putus Jalur Pacitan-Trenggalek, Belasan Rumah Terendam

"Jeritan pelaku usaha atau UMKM ini harus didengarkan oleh para stakeholder itu, kami cari solusi bersama," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya