KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M

KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak saat tiba di Gedung KPK. Foto: Antara

2. STPS terima yang Rp 5 miliar

KPK menduga, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (15/12).

Alokasi dana hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jatim. 

BACA JUGA:  Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

3. Uang tersebut dari ijon dana hibah

Johanis mengungkapkan, tersangka STPS kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibahdengan kesepakatan pemberian uang muka (ijon). 

BACA JUGA:  Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara

Tersangka AH dalam kasus ini menerima tawaran tersebut dan menyepakati adanya ijon. 

4. STPS dapat bagian 20 persen 

Johanis menjelaskan, KPK menduga tersangka STPS meminta bagian 20 persen, sedangkan AH mendapatkan 10 persen. 

BACA JUGA:  Profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat OTT KPK, Ternyata Gemar Beladiri

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya