KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M

KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak saat tiba di Gedung KPK. Foto: Antara

Sementara itu, dana hibah diterima oleh pokmas yang penyalurannya difasilitasi tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH, sebesar sebesar Rp 40 miliar pada 2021 dan 2022. 

5. Dana hibah 2023 dan 2024 sudah dibahas

Tidak hanya dana hibah tahun anggaran 2021 dan 2022, tersangka STPS dan AH juga telah mengamankan yang untuk 2023 dan 2024. 

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp 2 miliar," katanya. 

BACA JUGA:  Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim

Dana ijon tersebut akan diberikan tersangka AH senilai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang kepada IW untuk dibawa ke Surabaya. 

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.

BACA JUGA:  Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara

STPS kemudian menuruh RS untuk menukarnya di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis. (ant)

BACA JUGA:  Profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat OTT KPK, Ternyata Gemar Beladiri

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya