
Ke-9 kabupaten dan kota itu adalah, Surabaya, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Bangkalan, Gresik, Lamongan, dan Jombang.
Dengan begitu, masyarakat yang berdomisili di wilayah Jawa Timur 1 tidak dapat menonton seluruh siaran analog TV lokal maupun nasional per tanggal 21 Desember 2022 pukul 01.00 WIB. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News