Ini Alur Dana Hibah Provinsi Jatim yang Menyeret Wakil Ketua DPRD ke KPK

Ini Alur Dana Hibah Provinsi Jatim yang Menyeret Wakil Ketua DPRD ke KPK - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofofah Indar Parawansa saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional ke-70 di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (13/8/2019). (ANTARA/Vicki

Ketiga, penerima dana hibah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi tiga ini tanggungjawab penerima hibah. Jadi, tanggungjawab di penerima. Itu sesuai yg di tanda tangan ada di penerima hibah, karena ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah," terangnya.

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring mengacu pada ketiga berkas yang sudah ditandatangi penerima dana hibah.

BACA JUGA:  Geledah Kompleks Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen APBD

"Evaluasi dan monitoring sudah tiga (berkas yang ditandatangani calon penerima dana hibah, red) itu. Lalu mereka pelaporan. Posisi gini jadi sangat tergantung pada penerima hibah," ungkpanya.

"Aspirator penting karena ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk tahun berapa. Itu menjadi koneksitas dan menjadi penting untuk bisa melihat aspiratornya," lanjutnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Karyono Bantah KPK Geledah Ruangannya, Hanya Pinjam Tempat

Sementara itu, soal penyaluran dana hibah, Khofifah menyebut, Sekda Provinsi Jawa Timur yang memahami hal tersebut.

"Pak Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) atau Bappeda. Dua ini yang tahu detail," ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendapat sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), atas kasus dana hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya