Rokok Eceran Dilarang Beredar Tahun Depan, Pemkot Surabaya Siap Terapkan

Rokok Eceran Dilarang Beredar Tahun Depan, Pemkot Surabaya Siap Terapkan - GenPI.co JATIM
Stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemkot Surabaya (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Penjualan rokok eceran eceran bakal dilarang pemerintah pada 2023 mendatang.

Peraturan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputuan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, siap menjalankan instruksi tersebut.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Kemungkinan PPKM Berakhir, Awal 2023

"Ketika peraturan pemerintah itu sudah muncul dari pusat. Kami akan menjalankan itu," kata Eri, Selasa (27/12).

Pemkot, kata dia, bakal melakukan sosialisasi Keppres Nomor 25/202 ke warung-warung yang menjual rokok dal bentuk eceran.

BACA JUGA:  Ribuan Pelaku Usaha Gabung E-Peken, Omzetnya Luar Biasa

"Kita akan adakan sosialisasi," ujarnya.

Eri juga meminta masyarakat membantu langkah sosialisasi tersebut.

BACA JUGA:  Digitalisasi Bisa Tutup Celah Korupsi, Kata Menkopolhukam

Warga Surabaya juga punya peran melakukan pengawasan pada jalannya setiap aturan yang dibentuk oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya