
GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya menetapkan sejumlah syarat bagi calon penumpang kereta api.
Pihaknya mengingatkan, calon penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Syarat tersebut mengacu Surat Edaran (SE) 84 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siagakan Puskesmas 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2023
Selain itu, juga ada SE dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Beberapa persyaratan itu adalah penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menerima suntikan vaksin ketiga atau booster.
BACA JUGA: Viral Sejoli Diduga Melakukan Hal Tak Senonoh di Warung Daerah Trawas Mojokerto
Kemudian calon penumpang yang belum vaksin booster dengan alasan kesehatan diharuskan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Usia 13 hingga 17 tahun wajib vaksin kedua. Belum divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (30/12).
Syarat vaksinasi dosis kedua itu juga berlaku bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun, termasuk surat keterangan kesehatan bagi yang belum mendapatkan vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News