Sementara itu, harominisasi atau penyesuaian tarif air ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Perubahan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
Dua regulasi itu selanjutnya diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 123/2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
BACA JUGA: PDAM Surabaya Beri Subsidi Buat Pelanggan Baru, Cek Syaratnya
Harmonisasi tarif yang diterapkan bakal mengkategorikan pelanggan ke tiga kelompok, yakni kelompok satu, dua, dan tiga.
"Tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil," ujarnya. (*)
BACA JUGA: PDAM Surabaya Berlakukan Tarif Baru Per Januari 2023
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News