
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Ada, Pemkot Kediri Ajak Sholat Id di Rumah
Berdasarkan zona, Kota Surabaya berada di zona oranye sehingga Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021. SE tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News