Setor Uang yang Telah Digunting ke ATM, Pria Asal Surabaya Pasrah Terima Vonis Hakim

Setor Uang yang Telah Digunting ke ATM, Pria Asal Surabaya Pasrah Terima Vonis Hakim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa ini diduga melakukan aksinya atas dasar stres.

Keterangan keluarganya, tedakwa ini sudah tiga bulan lebih tidak bekerja.

Pun demikian, terdakwa dianggap telah melanggar undang-undang tentang mata uang.

BACA JUGA:  PPKM Dicabut, Jumlah Pembeli Pasar di Surabaya Naik 35 Persen

"Perbuatan terdakwa ini merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar," kata JPU dalam dakwaannya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya