Sidang Tragedi Kanjurahan Tak akan Disiarkan Langsung

Sidang Tragedi Kanjurahan Tak akan Disiarkan Langsung - GenPI.co JATIM
Suasana PN Surabaya. ANTARA/Indra

GenPI.co Jatim - Persidangan perdana Tragedi Kanjurahan, Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1), dipastikan tak akan disiarkan secara live streaming.

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, siaran streaming sidang perdana Tragedi Kanjuruhan merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Majelis hakim, kata dia, tak memberikan lampu hijau terkait penyiaran jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Berkas Sudah Didaftarkan, Perkara Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di Surabaya

"Yang berhak mengizinkan (proses persidangan disiarkan, red) majelis. Ketua pengadilan pun enggak bisa (memberikan izin, red)," kata Suparno.

Suparno menyebut, masyarakat bisa menyaksikan persidangan melalui rekaman dokumentasi.

BACA JUGA:  Mahfud MD Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Biasa, Bukan Berat

Hanya saja, baru disiarkan setelah proses sidang berakhir. "Boleh (direkam, red) tetapi enggak boleh live streaming," jelasnya.

Dia menjelaskan, pelarangan menyiarkan prosesi persidangan merupakan hal yang umum dilakukan. Tak hanya saat sidang Tragedi Kanjuruhan saja.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya, Aremania: Kami Akan Sowan Dulu ke Bonek

"Banyak juga gitu, media enggak live streaming. Direkam saja," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya