
Sekadar diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan menghadirkan lima orang terdakwa, yakni Suko Sutrisno selaku Security Officer, Abud Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Kabag Ops Pilres Malang Kompol Wagyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Proses persidangan dilakukan melalui daring. Kelima terdakwa dihadirkan secara terpisah. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News