3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi - GenPI.co JATIM
Persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co).

GenPI.co Jatim - Tiga Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pengajuan nota keberatan atau eksespi, Senin (16/1).

Tedakwa mengajukan eksespsi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra PN Surabaya.

Ketiga terdakwa itu, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

BACA JUGA:  Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya

Adi Karya Tobing selaku perwakilan kuasa hukum ketiganya menyebut, kliennya sudah mempertimbangkan dakwaan dari JPU. "Kami sepakat untuk melakukan eksepsi," kata Adi, Senin (16/1).

Kendati demikian, Adi masih belum menyampaikan isi dalam eksespi yang bakal diajukan itu.

BACA JUGA:  Rini Tak Kuasa Tahan Air Mata Ingat Sosok Anaknya, Korban Tragedi Kanjuruhan

Rencananya, nota keberatan atas dakwaan JPU bakal disampaikan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan (eksepsi, red) terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi," jelasnya

"Poin lainnya silakan tanya Bidhumas (Polda Jatim, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang

Sebagaimana yang diketahui, Jaksa mengungkapkan bahwa Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, memerintahkan personelnya melakukan penambakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya