
GenPI.co Jatim - Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan menyentil sejumlah hal di balik pelaksanaan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Dia bahkan menyebut persidangan tersebut sesat. Pertama, pasal yang digunakan oleh polisi yang berlanjut menjadi dakwaan.
"Pasal yang digunakan oleh kepolisian yang berlanjut kemudian menjadi dakwaan di jaksa 359 dan 360 itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana di stadion kanjurahan," kata Andy di PN Surabaya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang
Lanjutnya, terdakwa di persidangan, yakni perwira polisi dia rasa tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh pada tragedi 1 Oktober 2022.
Kepolisian disebutnya punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai 5 Terdakwa Hadir Secara Online
"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang," jelasnya.
Andy menambahkan, persidangan itu seharusnya juga menghadirkan polisi hingga level Polda.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Polisi Siaga di PN Surabaya
"Sejumlah atasan polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News