
"Kita harus menyadari pemerintah pusat berhutang budi dengan tembakau dan turunannya. Bayangkan, cukai tahun 2022 Rp 209 triliun tercapai. Dan tahun 2023 ini dinaikkan menjadi Rp 245,5 triliun. Artinya, pemerintah berutang budi kepada petani tembakau,” kata dia.
Agus Dono berharap, raperda pertembakauan tersebut bisa menguatkan dari hulu ke hilir. Termasuk menyejahterakan petani. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News