GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi dugaan suap dana hibah Jatim.
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi untuk tersangka dalan pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1).
BACA JUGA: JPU Hadirkan 20 Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Akhmad Hadian Lukita
Ke-10 saksi yang diperiksa KPK itu sebagai berikut:
1. Dhimas Idam Ali .
BACA JUGA: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Cek Kualifikasinya Berikut ini
2. PNS DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki.
3. Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya.
BACA JUGA: Daftar Puskesmas Surabaya yang Melayani Vaksin Covid-19, Tersedia Booste
4. Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News