
"Saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian. Tidak bisa pemerintah memberikan contoh seperti ini," terangnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menyebut, oknum pegawai kelurahan bakal mendapatkan sanksi. Sekalipun uang pungli sudah dikembalikan.
"Oknum ini akan mendapatkan sanksi paling berat. Meskipun sudah dikembalikan tidak menghilangkan bukti hukumnya," jelasnya.
BACA JUGA: Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan
Sekadar diketahui, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat mengunggah video di akun TikTok miliknya.
BACA JUGA: Dikaitkan dengan PIlgub Jatim, Eri Cahyadi Beri Jawaban Tegas
Melalui tayangan itu, Armuji nampak mendatangi salah satu kantor kelurahan, dia mendapatkan dugaan laporan soal pungli.
Diduga, pungli itu berkaitan dengan administrasi pengurusan tanah.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Blitar, Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Santoso
"Sampeyan pernah minta uang Rp 30 juta untuk biaya administrasi pengurusan tanah?," ujar Armuji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News