Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan - GenPI.co JATIM
Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi jatim).

GenPI.co Jatim - Eksepsi yang diajukan tiga terdakwa anggota polisi Tragedi Kanjuruhan ditolak oleh majelis hakim.

Ketiga terdakwa itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Penolakan hakim diyakini Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan terdakwa, berdasarkan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.

BACA JUGA:  Kesaksian Mencengangkan Devi di Sidang Kanjuruhan, Diintimidasi Saat Minta Autopsi

"Menyatakan, keberatan atas nama Hasdarman, Wahyu Setyo, dan Bambang Sidik tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achamd Sidqi.

Nah dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 20 Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Akhmad Hadian Lukita

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," lanjut Sidqi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kuasa hukum tiga terdakwa, AKBP Anaturoh mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan: Exco PSSI Sebut Laga Berhenti Jika Ada Gas Air Mata

Hal ini dikarenakan pihaknya mengaku bingung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, serta tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/20740/majelis-hakim-tolak-eksepsi-tiga-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya