2 Bupati Nganjuk Terjerat Kasus Sama, DPR: Gagalkan Pelantikan

2 Bupati Nganjuk Terjerat Kasus Sama, DPR: Gagalkan Pelantikan - GenPI.co JATIM
Ruangan BKD Kabupaten Nganjuk disegel setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga mengamankan Bupati Nganjuk

Jatim.GenPI.co - Dua Bupati Nganjuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Pada 25 Oktober 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, bupati sebelum Novi Rahman Hidayat. 

BACA JUGA: Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Kasusnya pun sama, jual beli jabatan. Taufiqurrahman terbukti melakukan praktik jual beli posisi kepala sekolah hingga kepala dinas. Sedangkan Novi melakukan jual beli jabatan pada kepala desa.  

Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp 350 juta. 

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono angkat bicara terkait kasus yang mendera Bupati Nganjuk. 

Politisi Partai Gerindra itu menilai Bupati Novi tidak pernah belajar dari kasus sebelumnya. 

"Padahal Bupati Nganjuk terdahulu, Taufiqurrahman, juga terkena OTT KPK dalam kasus jual beli jabatan," ujarnya, Senin (10/5). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya