
GenPI.co Jatim - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Surabaya pada Jumat (3/2) kemarin masuk dalam agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki membacakan tuntutan kepada dua terdakwa, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan secara terpisah kepada dua orang terdakwa ini.
BACA JUGA: Kesaksian Mencengangkan Devi di Sidang Kanjuruhan, Diintimidasi Saat Minta Autopsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata JPU Hari Basuki.
Tuntutan pidana itu menurut JPU kepada dua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.
BACA JUGA: Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan
Kemudian mengakibatkan orang lain luka berat serta kealpaannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA: JPU Hadirkan 20 Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Akhmad Hadian Lukita
Sementara itu menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, Jumat (10/2). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News