Satgas Covid-19 Situbondo Peringatkan Hal Satu ini, Perhatikan

Satgas Covid-19 Situbondo Peringatkan Hal Satu ini, Perhatikan - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Seorang warga menyemburkan minyak tanah pada obor saat melakukan takbir keliling di kawasan Sukolilo, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/8). Antara Jatim/Moch Asim

Jatim.GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan virus corona.

BACA JUGA: Membanggakan 14 Proposal Unusa Lolos PKM 2021

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idulfitri 2021.

"Surat edaran ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Lebaran tahun ini, dengan berpedoman SE Menteri Agama dan SE Gubernur Jawa Timur tentang panduan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan pada malam takbiran hari raya pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid maupun musala dengan beberapa ketentuan.

Nah, seperti dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak, pakai masker dan menghindari kerumunan.

"Untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan atau tidak boleh, ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan," ucap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya