
Sedangkan, mengenai pelaksanaan salat Idulfitri, kata Bung Karna dilaksanakan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah RT, sebagaimana diatur dalam PPKM skala mikro.
BACA JUGA: LF PCNU Gresik Pantau Hilal di Bukit Condrodipo
"Untuk wilayah zona merah melaksanakan salat Id di rumah masing-masing, zona oranye dibolehkan salat Id di mushalla dan masjid dengan batasan 15 persen dari kapasitas tempat. Untuk di zona kuning batas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 2021 juga menyebutkan tidak diperkenankan menggelar open house, baik di lingkungan kantor maupun komunitas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News