3 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Soal Dana Hibah?

3 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Soal Dana Hibah? - GenPI.co JATIM
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tiga anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak.

Ketiga yang diperiksa KPK, yakni Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2).

BACA JUGA:  Heboh Rekening Pedagang Burung di Madura Ikut Terblokir, KPK Beri Penjelasan

Dia mengatakan, anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini dimintai keterangannya terkait dana hibah.

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Keempat tersangka tersebut, rinciannya dua merupakan penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Keduanya merupakan penerima suap.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Sementara itu, dua orang lagi sebagai pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya