Heboh Rekening Pedagang Burung di Madura Ikut Terblokir, KPK Beri Penjelasan

Heboh Rekening Pedagang Burung di Madura Ikut Terblokir, KPK Beri Penjelasan - GenPI.co JATIM
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

GenPI.co Jatim - Rekening pedagang burung di Madura bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh pihak bank.

Pemblokiran tersebut diketahui terkait dengan kasus suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Namun, belakangan diketahui belakangan bahwa pemblokiran tersebut salah sasaran.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekening pedagang tersebut bukanlah pihak yang dimintakan untuk diblokir.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Dia menyebut, memang ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan salah satu tersangka.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," ujarnya, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Sebelumnya, KPK memang mengajukan permintaan pemblokiran pada salah satu bank swasta nasional. Lembaga antirasuah tersebut menyerahkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019 yang menjadi kewenangan KPK.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jatim dan Mantan Pj Sekda

Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening terhadap tersangka, terdakwa atau pihak lain yang diduga hasi korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya